Mulai Tahun Depan, 15 Item Belanja Negara Dipangkas Demi Menghemat Anggaran, Sri Mulyani Beber Rinciannya

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Fajar.co.id, Jakarta -- Pemerintah akan menghemat 15 item belanja kementerian/lembaga (K/L) pada 2026, tahun depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menungkapkan bahwa beleid tersebut mengatur teknis efisiensi anggaran untuk tahun depan.

"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," jelas Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Minggu (10/8/2025).

Berikut daftar 15 belanja yang akan dihemat di 2026:

  1. Alat tulis kantor
  2. Kegiatan seremonial
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
  4. Kajian dan analisis
  5. Diklat dan bimtek
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan dan souvenir
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Peralatan dan mesin
  15. Infrastruktur.

Seluruhnya item mirip yang dihemat tahun ini, yakni sesuai dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Menkeu Sri Mulyani belum merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut di 2026.

"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tulis Pasal 3 ayat (5) soal peluang menambah item efisiensi.

Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.

Sesudah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan