Nusron Wahid Bilang Semua Tanah Milik Negara, Herwin Sudikta: Sudah Jadi Negara Komunis?

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, kembali mencuri perhatian publik melalui pernyataannya yang diduga tanpa pikir panjang.

Nusron sebelumnya mengatakan bahwa semua tanah merupakan milik negara, adapun rakyat hanya diberikan status hak milik.

Pernyataan tersebut sontak terhubung dengan kebijakan yang menyebut bahwa tanah yang menganggur selama dua tahun bakal disita oleh negara.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Medsos, Herwin Sudikta, blak-blakan menyebut bahwa Indonesia seperti sebuah negara komunis.

"Negara ini udah jadi negara komunis ya?," kata Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (10/8/2025).

Dikatakan Herwin, berdasarkan UUPA 1960, tanah di Indonesia secara yuridis memang berada di bawah penguasaan negara, tapi bukan berarti negara memiliki tanah secara absolut seperti dalam sistem komunis.

"Negara berfungsi sebagai pengatur, bukan pemilik mutlak," ucapnya.

Dia menambahkan, negara memberikan hak-hak atas tanah. Seperti hak milik, guna usaha, pakai kepada individu atau badan hukum.

"Meski secara prinsip tanah dikuasai negara, warga tetap bisa punya hak milik yang diakui, diturunkan, dijual, atau diagunkan," cetusnya.

"Ini berbeda secara praktik dengan negara komunis," tambahnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid menekankan bahwa tujuan sesungguhnya kebijakan mengambil alih tanah nganggur bukan merampas tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Pada dasarnya, kata Nusron, seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara.

Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki, itu tanah negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ucapnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Kata Nusron, tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta Ha alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

Hal ini selaras dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan