FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kerap dibeda-bedakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski pada dasarnya, perbedaannya memang ada di sejumlah hal. Seperti tunjangan, gaji, proses seleksi, dan sebagainya.
Terkait dana pensiun, apakah PPPK juga punya hak sama seperti PNS?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun.
Hak pensiun untuk PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Itu lalu dipertegas pada Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
Mengenai besaran uang pensiunnya, itu yang belum jelas. Jaminan pensiun dan hari tua untuk ASN, termasuk PPPK, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun ketentuan gaji pensiunan PPPK, yakni sebagai berikut:
- Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan bulanan.
- Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
- PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
- Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
(Arya/Fajar)