Herwin Sudikta Sindir Pajak PSK: Negara Kalah Kreatif dari Mucikari

  • Bagikan
Ilustrasi Pajak PSK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) mendapat tanggapan dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta.

Herwin menilai, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah kini melihat prostitusi bukan lagi dari sisi moral, melainkan semata-mata urusan fiskal.

“Pemerintah akhirnya jujur, prostitusi bukan lagi urusan moral, tapi fiskal,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (10/8/2025).

Ia menyindir bahwa jika sudah menyangkut pajak, segala hal seolah dapat dimaklumi.

Bahkan, ia mengaitkan dengan kemungkinan praktik perjudian yang suatu saat bisa diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau udah ngomongin pajak, semua bisa dimaklumi. Tinggal tunggu giliran judi disuruh bikin NPWP juga,” tukasnya.

Herwin juga mempertanyakan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara.

“Masak sih negara kalah kreatif nyari cuan daripada mucikari? Jangan dong,” pungkasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Informasi tersebut langsung memicu perdebatan publik, mengingat profesi itu tidak diakui secara legal di Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

Pihak DJP menjelaskan, kabar yang beredar berasal dari potongan pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama, yang kembali diunggah oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan