FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sulawesi Selatan tampaknya masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba sangat tinggi. Hal itu jika melihat pengungkapan yang dilakukan aparat terkait.
Terbaru adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Bahkan, pengungkapan narkoba di wilayah ini melibatkan pihak Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Parepare, Sulawesi Selatan.
Proses pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
Dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu itu, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial B dan MA.
“Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (11/8).
Dalam menjalankan aksi, para pelaku menggunakan modus penyamaran terhadap barang terlarang tersebut. Para pelaku membungkus sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China.
“Tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan test kit narkotika. Hasil yang didapatkan adalah positif narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu-sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait kemungkinan adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare, Sulawesi Selatan pada Senin ini.
Mendapat informasi tersebut, tim gabung tidak menyia-nyiakan laporan masyarakat tersebut. Mereka langsung melakukan pengintaian dan pengawasan di lokasi yang telah disebutkan.
Dalam pengawasan yang dilakukan itu, tim akhirnya menemukan mobil dan orang yang dicurigai terlibat transaksi narkoba. Pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry yang berisi tiga orang.
Dari mobil Carry itu, dua orang pindah ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin. “Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” katanya.
Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA.
Dua dari tiga orang tersebut, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang lainnya yang berinisial H berstatus saksi.
“Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA berperan sebagai kurir,” kata Eko.
Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram yang diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel. (fajar)