FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara hingga Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara, Ahmad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp135 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Ratno Nur Suryadi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," tegas Majelis Hakim.
Ratno juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp117 juta subsider enam bulan penjara.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan lima terdakwa sekaligus.
Masing-masing terdakwa di antaranya Ahmad Susanto, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU Ahmad Yani dengan tegas menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu, kelimanya dituntut bersalah.
“Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar Ahmad Yani di hadapan majelis hakim.
Bukan hanya itu, Ahmad Susanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761.
Jaksa memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasinya.
“Apabila dalam hal ini harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut JPU.
Berbeda dengan Ahmad Susanto, keempat terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan lebih ringan.
Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Khusus untuk Ratno, jaksa menambahkan tuntutan uang pengganti atas kerugian negara.
“Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp 207.690.000 subsidair 9 bulan penjara,” terang Ahmad Yani.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (Muhsin/Fajar)