Tanggapi Perppu Ormas, Ini Empat Catatan Kritis Fraksi PPP

“Karena itu harus diberlakukan due process of law, sebagai hak untuk perlindungan dan pembelaan diri di depan pengadilan, sehingga penegakan hukum dilakukn dengan cara tidak melanggar hukum,” tuturnya.
Ketiga, FPPP menilai Perppu tersebut belum secara lengkap menjelaskan lingkup Ormas, apakah nasional atau lokal. Selain itu juga, belum jelas mengatur ruang lingkup garapan Ormas, apakah mengurusi semua persoalan kehidupan atau mengurusi hal terentu saja.
Sedangkan point keempat, FPPP menganggap materi Perppu seperti pada pasal 59 yang memperluas larangan terhadap Ormas dalam implementasinya berpotensi ditafsirkn secara sepihak dan sanksinya diberikan tanpa melalui proses pengadilan.
Meskipun menekankan empat point tersebut sebagai catatan kritis terhadap Perppu Ormas, lanjut Amirul Tamim menegaskan bahwa FPPP menyatakan siap untuk melakukan pembahasan atas RUU Perppu pada tinggkat berikutnya.
Sebagai informasi, mayoritas fraksi di Komisi II DPR RI dalam tanggapannya setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap RUU Tentang Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perunahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. (Fajar)