Beranda Politik Setya Novanto Tersangka Lagi, Yorrys Anggap Biasa Saja Setya Novanto Tersangka Lagi, Yorrys Anggap Biasa Saja - PolitikJumat, 10 November 2017 20:06 PMJumat, 10 November 2017 20:19 PM Bagikan Novanto dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(Fajar/jpnn)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaPernyataan Lama Fahri Hamzah Soal Kasus E-KTP Kembali Viral, Novel Baswedan: Ini Kata-katanya Seperti PenjahatJokowi Bantah Pernyataan Agus Rahardjo Soal Kasus Setnov, Said Didu Tanyakan Dua Motif Peristiwa IniDiduga Intervensi Kasus Setya Novanto, Mantan Ketua MK Dorong DPR Tindak JokowiAmnesty International Indonesia: DPR Harus Impeachment Jokowi karena Intervensi KPKJokowi Diduga Kuat Lakukan Obstruction of Justice, PBHI: Kami Sarankan DPR Lakukan ImpeachmentAri Dwipayana Bantah Kabar Jokowi Marahi Sudirman Said yang Melaporkan Setya Novanto ke MKD Terkait Kasus ‘Papa Minta Saham’YLBHI Minta Dugaan Presiden Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP Diselidik SeriusCheryl Tanzil PSI Curiga Agus Rahardjo Caper Karena Nyaleg