Papa Novanto Resmi Ditahan KPK, Golkar Diminta Cari Penggantinya

“Tersangka SN diduga keras melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain dalam kasus KTP elektronik dan menahan selama 20 hari terhintung 17 November sampai 6 Desember di rutan negara kelas satu Jakarta Timur cabang KPK,” ungkap Febri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11). (Fajar/pojoksatu)