Belum Juga Ditindak, Petrus Bala Desak Tiga Pejabat Bank BRI Dieksekusi

  • Bagikan
"Rahman Arif dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya. Sementara terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. No. 1357K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto dan engabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014. "Agus Murdianto dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp miliar," jelasnya. Sementara terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan