Belum Juga Ditindak, Petrus Bala Desak Tiga Pejabat Bank BRI Dieksekusi

  • Bagikan
"Rotua Anastasia Sinaga pun dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya. Dikatakan Petrus, perbuatan Ketiga Terdakwa yang telah menerima gadai emas milik Ratna Dewi pada tanggal 27 Juli 2012 sesuai Akta No. 42 yang sudah ditest kemurniannya dan uang yang sudah diterima Ratna Dewi namun pada tanggal 24 September 2012 Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan emas yang digadaikan sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) kilogram dinyatakan palsu. "Ratna Dewi telah sangat dirugikan atas perbuatan ketiga Terdakwa yang merupakan Pejabat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan oleh itu mohon segera dieksekusi," tegasnya. Petrus menuturkan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2012 bahwa sesuai Akta No. 42, terhadap fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menjadi penambahan fasilitas plafond kredit serta terdapat beberapa perubahan yaitu Plafond kredit PT. Boengsu Djaya ditambah oleh BRI Kantor Wilayah Jakarta-2 sebesar Rp. 10 Milyar sehingga fasilitas KMK bertambah dari Rp. 18 Milyar menjadi Rp. 28 Milyar (sesuai Akta No. 60 plafond kredit Rp. 18 Milyar). Lanjut Petrus, jaminan berupa emas batangan seberat 59 Kg juga diikat dengan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012. Dalam Akta Jaminan Gadai No. 43 disebutkan bahwa Pemberi gadai PT. Boengsu Djaya atau Ratna Dewi memberikan jaminan gadai kepada pemegang gadai (BRI) berupa emas batangan seberat 59 Kg senilai Rp. 28.320.000.000,-. Selain itu kata Petrus, pemegang gadai (BRI) diwajibkan menyimpan barang-barang (emas batangan seberat 59 Kg) tersebut pada tempat yang aman. Apabila barang-barang (emas batangan seberat 59 Kg) tersebut seluruhnya atau sebagiannya oleh karena sebab apapun hilang, maka pemegang gadai (BRI) diwajibkan membayar kerugian kepada pemberi gadai yakni PT. Boengsu Djaya atau Ratna Dewi yang besarnya menurut taksiran seperti tersebut diatas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan