KPK Abaikan Permintaan Kapolri

Perkap itu menyatakan, pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai. Perkap itu mengajak aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan dengan koordinasi bersama Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) melakukan hak serupa.
Tito menilai, pemanggilan terhadap calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap. Orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu. (Fajar/JPC)