Kurir Sabu 2 Kg Diancam Hukuman Seumur Hidup

FAJAR.CO.ID, PAREPARE--Kota Parepare kini menjadi incaran bagi bandar narkoba untuk menyelundupkan narkoba. Banyak kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah banyak menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare Reskiana Ramayanti.
Perempuan yang akrab disapa Reski ini mengaku, tidak akan mengampuni para pelaku narkoba. Pihaknya pun akan memberikan hukuman seberat-beratnya.
"Pelaku narkoba akan diberi hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, pelaku narkoba dapat merusak kehidupan generasi muda," kata Reski, Senin, (5/2/2018).
Salah satu yang menjadi perhatian Kejari Parepare adalah kasus sabu 2 kg. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Parepare dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.
Untuk kasusu 2 kg sabu ini, pihaknya sudah menyiapkan hukuman untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
"Untuk hukuman mati harus ditangani Kejaksaan Agung. Namun, Kejari bisa memberi efek jera dengan hukuman berat kepada pelaku, seperti hukuman seumur hidup,"ujarnya.
Kasus 2kg narkoba jenis sabu yang dilimpahkan tersebut, merupakan kasus yang berhasil digagalkan BNN di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.Sabu itu ditemukan di dalam kardus ikan berwarna putih di atas KM Lambellu. Kardus tersebut hendak dibawa Alim, salah seorang kurir yang diupah untuk mengantar sabu itu ke Kabupaten Pinrang.
Saat diinterogasi oleh Jaksa di kantor Kejari Kota Parepare, pelaku mengaku diberikan uang sebesar Rp5 juta.“Selain uang Rp5 juta saya juga dibelikan tiket kapal,” ungkapnya.
Dia mengaku tergiur tawaran tersebut karena sedang membutuhkan uang.“Saya sudah seringkali ditawari Anjas, tapi saya belum mau. Jadi, pas saya kebetulan mau pulang kampung ada tawaran, saya ambil. Saya sudah tahu kalau kardus ini isinya sabu,” aku Alim kepada Jaksa, Senin, (5/2/2018).