Kurir Sabu 2 Kg Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sementara, Kepala Seksi (Kasi Pidum) Muhammad Idil mengatakan pelimpahan perkara dari BNN akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Parepare.“Jadi kami dapat pelimpahan dari BNN pusat. Kasusnya sudah P21, kami punya kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari sambil mempersiapkan semua yang dibutuhkan,” ungkap Idil, yang dipercaya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus itu, dibantu dua orang Jaksa, Zakinah dan Nur Diana. (MP1/Nia)