Persembunyian Buron Korupsi Terendus Gara-gara Medsos Anaknya

Bila hasil harta benda sitaan tak sebanding dengan nominal uang pengganti, Mustamir dapat dipidana penjara selama dua tahun.
Kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Karanganyar Hanung Widyatmoko, mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim tidak menahan Mustamir karena dinilai kooperatif selama menjalani persidangan.
Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan dengan melarikan diri.
“Setelah proses kasasi turun, saat dicek ke kediaman rumahnya, terpidana sudah meninggalkan rumah,” jelasnya. Mustamir menjadi buronan selama empat tahun. (rs/rud/fer/JPR)