Kasus Rohayatun, Guru Honorer Siapkan Bantuan Hukum Heran Kesabaran Rekrut 52 Ribu Guru PNS, Ditambah Pengangkatan Honorer Kualitas Pupuk Menjadi Kunci Kemajuan Pertanian Alami Puso, Sejumlah Petani Jateng Mulai Ajukan Klaim AsuransiDalam persidangan ini hakim Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH lebih fokus menanyakan pada alasan terdakwa lari dari pendidikan. Tentu menurut hakim alasannya tidak bisa tunggal, karena menurut hakim tak mungkin hanya karena alasan takut mengikuti tes pasukan komando khusus. Bahkan hakim Much Arif Zaki Ibrahim di muka sidang menilai terdakwa desersi karena memang punya niat untuk bertemu korban Vera Oktora. Karena terdakwa mendapat kabar bahwa Vera punya pacar baru. Hakim ketua, Letkol CHK Muhammad Kazim SH menilai alasan terdakwa takut menjalani salah satu tes terjun tidak tepat. Karena semua tentara akan mengalami tes tersebut.
Prada Deri Permana Dibantu Ibu Lontong Melarikan Diri

Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki. Dalam persidangan ini kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa kabur dari pendidikan tanpa izin, berdasarkan bukti rekapan daftar absen selama ini.
Menurut saksi, terdakwa kabur pada tanggal 3 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum digelar apel malam. Saksi Serda M Setianto mengaku mendapatkan kabar terdakwa kabur dari grup Whatsapp. Infonya ada salah seorang siswa yang melarikan diri. Saksi ini baru mengetahui terdakwa pada 13 Juni, saat itu lewat media televisi. “Di televisi saya lihat terdakwa ditangkap di Serang Banten,” jelasnya.
Kemudian saksi Sertu Wirawan Basuki yang menjadi petugas pengawas siswa mengetahui terdakwa ditangkap tim gabungan Kodam II/Sriwijaya, karena terlibat kasus dugaan pembunuhan. “Saya tahunya dari media sosial pak,” cetus saksi.