Dia menjelaskan, pengusaha bisa saja membayar upah di atas UMP tapi dengan catatan pekerja harus dibarengi dengan skill yang dimiliki, harus sesuai dengan kompetensinya, tamatan SMA dan sarjana bahkan yang tidak ada ijazah dibayar UMP itukan tidak logis.
"Contoh karyawan pramusaji di restoran dengan tenaga administrasi di kantor, tentunya ini berbeda dari segi beban pekerjaan. Olehnya itu semestinya yang dibayarkan sesuai dengan klasifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi masing-masing karyawan," pungkasnya. (fajar)