Diapun berjanji, akan mengusulkan pembahasan soal BPJS Kesehatan ke Presiden RI Joko Widodo. “Saya coba bicara ke presiden, agar ada rapat kabinet khusus untuk membahas bersama masalah BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dampaknya, akan banyak yang beralih ke kelas III, atas kebijakan ini. Otomatis kebutuhan akan ruang kelas III besar. Makanya, dia meminta rumah sakit menambah fasilitas kelas III untuk bisa men-cover meledaknya penurunan faskes.
Rumah sakit pun harus mampu menyiapkan ruang kelas III yang lebih banyak. Tak boleh ada lagi yang tertolak. Padahal, saat ini dari total 425 ribu tempat tidur di rumah sakit, totalnya kelas III 42 persen.
“Ndak perlu dikit-dikit regulasi. Kalau potensinya besar, pasti rumah sakit akan investasi untuk menambah ruang kelas tiga. Atau kelas di atasnya bisa dipakai dan dirombak jadi kelas III,” ungkapnya.
Terawan menambahkan, penetapan perpres ini sudah melalui beberapa tahapan. Ada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menghitung dan mengusulkan tarif baru. Kemudian, hasil hitungan itulah yang ditetapkan sebagai tarif baru saat ini.
Deadline Menkes
Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar memberi waktu bagi pemerintah untuk membuat keputusan. Dia meminta Menteri Kesehatan, Terawan untuk berkomunikasi dengan jajaran menteri lain dan presiden, terkait evaluasi tarif kelas III.
Masyarakat menjerit. Untuk membayar Rp25 ribu saja sebulan, mereka yang tergolong miskin sudah kesulitan. Apalagi jika harus naik mencapai Rp42 ribu. Pemerintah seolah tutup mata, atas desakan masyarakat.