Mengenai hukuman yang akan diberikan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum bisa memastian, karena masih menunggu laporan akhir dari Ditjen Bea dan Cukai. Nantinya, Bea dan Cukai yang akan menentukan hukuman apa terhadap Garuda Indonesia.
Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, dalam kasus ini negara yang dirugikan dalam pajak.
“Sudah sewajibnya pengawasan ditingkatkan karena saya rasa bukan hanya kali ini saja namun sudah terjadi jauh sebelum kasus ini,” ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (4/12).
Seperti diberitakan, petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang di dalam bagasi Pesawat terbaru Garuda Indonesia, A330-900 Neo pada pertengahan November. Barang tersebut berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Dalam pemeriksaan awal, Bea Cukai tidak menemukan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun, terindikasi ada karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan menyampaikan bahwa barang-barnag yang berada di pesawat sudah melalui proses pengecekan sesuai aturan.
Adapun barang yang terdiri atas 15 kotak suku cadang motor dan dua kotak berisi sepeda sudah diamankan dan diperiksa oleh pihak bea cukai. Kata dia, barang tersebut merupakan milik penumpang yang sesuai dengan manifes pesawat.
Ikhsan menegaskan area Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia merupakan kawasan berikat atau bonded area. Artinya, GMF patuh terhadap kepabeanan internasional yang berlaku.