Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

  • Bagikan

Jaksa Wawan menyebut, mereka merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai Direktur Utama pada 2009. Pada saat itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan