Wadah Pegawai Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK

  • Bagikan

“Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020,” sesal Yudi.

Oleh karena itu, Yudi berharap Dewas dapat turun tangan menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri. Karena tindakan Firli Cs dipandang melemahkan kinerja KPK.

“Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak,” beber Yudi.

Kendati demikian, belum Dewan Pengawas belum membeberkan terkait adanya laporan ini. Namun, salah satu anggota Dewan Pengawas pada Rabu (5/2) kemarin mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

“Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU,” ucap anggota Dewas Albetina Ho melalui pesan singkatnya, Rabu (5/2).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait polemik pemulangan penyidik Rossa Bekti Purba ke institusi asalnya di Mabes Polri. Firli mengklaim, pengembalian Rossa ke Mabes Polri telah memenuhi prosedur yang berlaku.

“Tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik, dari Kejaksaan Agung juga kita terima penarikan dua Jaksa (Yadyn Palebangan dan Sugen) penuntut umum. Kemudian, tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Rossa) apa yang tidak ada,” kata Firli di Kompleks DPR, Kamis (6/2).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan