Ketua Wadah Pegawai KPK Dikabarkan Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Gara-gara Bela Kompol Rossa

  • Bagikan

Yudi mengungkapkan, pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yakni pada 21 dan 29 Januari 2020. Yudi memandang, hal itu merupakan dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya hingga tuntas di lembaga antirasuah.

Kendati demikian, pimpinan KPK secara sepihak memulangkan Rossa ke instansi asalnya. Padahal kinerjanya di KPK diketahui belum selesai.

“Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020,” sesal Yudi. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan