Namun, merespons situasi saat ini, di tengah mewabahnya Covid-19, Firli Bahuri Cs sepakat meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.
“Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut, karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini,” jelas Ali.
Oleh karena itu, KPK mengharapkan polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan. “Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi,” tukas Ali.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklarifikasi soal adanya usulan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta. Firli mengklaim, usulan kenaikan gaji itu disampaikan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK jilid V.
“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan priode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Namun, Firli tak menampik adanya rancangan Peraturan Presiden tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, yang sampai saat ini belum juga ada pembahasan. Menurutnya, hingga kini KPK masih fokus pada pengawasan anggaran penanganan virus korona atau Covid-19.
“Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus korona. Karena hal ini yang lebih prioritas,” beber Firli.