Bebas dari Penjara, Roro Fitria Mantap Berhijrah, Kini Sudah Pakai Hijab

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Ada yang berbeda dengan penampilan Roro Fitria saat ini. Pasca bebas dari jeruji besi, artis kontroversial yang kerap memamerkan kekayaannya ini kini memutuskan berhijrah.

Tak tampak lagi busana ketat serta bukaan belahan dada yang lebar. Yang ada saat ini, balutan gamis serta hijab panjang. Dalam beberapa unggahannya di media sosial, tampak jelas perubahan Roro setelah bebas dari penjara.

Selama mendekam di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Roro mengaku mendapat banyak pelajaran hidup terutama berkaitan dengan agama Islam. Kini ia telah berhijrah dan komit ingin mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa.

Postingan terbarunya di laman Instagram, Roro terlihat tengah bercermin dengan busana serba tertutup. Dalam captionnya, ia merenungi masa lalunya yang kelam jauh dari ajaran Islam.

"Jika kita melihat diri sendiri saat kita bercermin dan merenung siapa diri kita, sudahkah kita mengenal diri kita sendiri dengan marifah yang mendalam? Sejauh mana kita mengenal diri sendiri sedalam itulah kita mengenal Sang Pencipta Allah, sebuah ungkapan menyebutkan 'Siapa mengenal diri sendiri maka dia akan mengenal Tuhannya',” ungkap Roro seolah memberi pesan kepada pengikutnya untuk introspeksi diri sebelum terlambat.

Selanjutnya ia mengajak seluruh penggemarnya untuk muhasabah diri dan memahami bahwa hidup hanya sementara dan kehidupan setelah kematian adalah yang abadi.

"Dengan merefleksi bercermin kita berusaha untuk selalu bermuhasabah diri karena sesungguhnya hidup adalah untuk menapaki jalan menuju kematian dan kehidupan sesudah kematian, saat kelak kita dibangkitkan dari alam barzah," ucap Roro.

"Marilah kita ber muhasabahdiri mulai saat ini : '#HISAB LAH DIRIMU SEBELUM ENGKAU DIHISAB. BAWALAH BEKAL #AMAL #IBADAH SEBANYAK MUNGKIN UNTUK KEHIDUPAN KEKAL #AKHIRAT'," tutupnya.

Roro dibebaskan secara bersyarat pada 1 April lalu setelah menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Ia menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan