Lebih lanjut, ia mengatakan KPK juga beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, M Nazaruddin maupun penasihat hukumnya, yaitu pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.
”Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.
M Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih bagi M Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, M Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai JC. Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi M Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) menyebut Nazaruddin telah melunasi denda.