Nazaruddin Bebas, KPK dan Kemenkumham Selisih Paham Soal JC

  • Bagikan

”Ya, Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6),” jelas Rika. (fin/ful)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan