“Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi,” katanya.
Dia juga meminta PKPU Pilkada Serentak 2020 yang akan dibahas tersebut harus memuat seluruh aspek yang wajib ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di tengah wabah COVID-19.
Caranya dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria Normal Baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat.
“Dari sisi prosedur PKPU itu sudah baik, mereka mulai dari diskusi dengan para ahli lalu uji publik dengan seluruh ‘stakeholder’. Lalu diramu lagi atas saran dan masukan peserta uji publik,” ujarnya.
Sementara pengamat komunikasi politik, Ari Junaedi mengatakan para kontestan pilkada harus bisa mengubah paradigma kampanye di tengah wabah COVID-19.
Menurutnya, para calon harus bis menggunakan pendekatan baru, yakni lebih mengintensifkan sentuhan dunia maya. Kandidat harus menggunakan semua platform media sosial untuk menjangkau para pemilik suara. Namun, bukan berarti menghilangkan pertemuan tatap muka kepada konstituen.
“Hanya saja butuh kerja ekstra keras pengawas pemilu dan aturan teknis KPU untuk kegiatan pengumpulan massa di era pandemik COVID-19 seperti ini. Jangan sampai kegiatan kampanye terbuka malah mengundang potensi merebaknya wabah corona,” katanya.
Dia mengatakan, tim sukses harus lebih cerdas memanfaatkan ruang komunikasi untuk menyampaikan program-program kandidt.
“Kepedulian calon terhadap dampak sosial akibat wabah corona, aksi nyata terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau kerja nyata calon kepala daerah harus tersampaikan dengan baik kepada calon pemilih melalui media massa atau media sosial,” ujar CEO Lembaga Survei Pilkada Nusakom Pratama itu.