"Sejak awal penyertaan surat ini saya tentang karena betul-betul meresahkan. Perwali ini belum layak, perlu pengkajian matang dan segera dievaluasi," tegasnya.
Buktinya, kata Kasrudi, penerapan Perwali itu molor dan terus diundur dengan alasan mematangkan persiapan aturan. Awalnya diterangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin bakal diuji coba pada Jumat, kemudian diundur ke Sabtu, lalu digeser ke hari Minggu.
Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah terkait sanksi dengan melakukan rapid test di tempat bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker. Selain rapid test di tempat, masyarakat yang melanggar juga akan diberi sanksi sosial.
Lagi-lagi bagi Kasrudi aturan ini aneh. Sebelum diberi sanksi, hendaknya warga disediakan masker gratis. Jika pengadaan masker gratis belum dipenuhi pemerintah, maka warga tidak bisa ditindak atau disanksi.
"Jangan pemerintah memberi statement yang mengancam masyarakat. Sediakan dulu dong masker gratis, baru bisa warga ditindak. Saya maunya warga diedukasi jangan justru diancam," pungkas Kasrudi geram.
Kasrudi menyarankan untuk memperketat protokol pencegahan Covid di dalam kota misalnya dengan memberlakukan jam malam, aktivitas kepemudaan yang menimbulkan kerumunan untuk diperketat serta giatkan sosialisasi terkait pentingnya memakai masker dan protap kesehatan lainnya. (endra/fajar)