"Hari ini, silahkan camat menentukan titik-titik yang mana menjadi rawan tempat berkumpulnya menjadi klaster baru covid-19, contoh warkop, cafe, resto, tempat Hiburan Malam (THM)," sambung Sabri.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut membahas Perwali baru yakni Perwali 53 dan Perwali 51 yang dikerluarkan oleh Pemkot dan resmi diterapkan pada hari ini, Senin (14/9/2020).
Perwali nomor 51 akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di kota Makassar. (ikbal/fajar)