“Ini juga masih kita dalami,” cetusnya.
Untuk diketahui, dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich Yunadi diketahui lantaran menggunakan aplikasi telegram pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.
Ditjen PAS menyatakan akan menindaklanjuti soal dugaan temuan pemakaian telepon genggam oleh Fredrich Yunadi di dalam Lapas. Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.
“Jadi kami akan cek (dugaan penggunaan telepon genggam Fredrich Yunadi,” tegas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Sabtu (19/9).
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich. (jpc/fajar)