Khusus untuk kasus selebgram Makassar ini, ia akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan satuan tugas Covid-19 dan pemerintah kecamatan.
"Kita koordinasi dulu dengan satgas dan pemerintah kecamatan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Alimuddin.
Terkait dengan sanksi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang wajib masker dan protokol kesehatan, ia belum bisa memberi komentar.
"Belum ada komentar terkait itu (sanksi denda)," cetusnya.
Diketahui, perda tersebut memuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi masyatakat biasa akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.(mg3/fajar)