Lima Perusda Makassar Belum Setor Deviden ke Kas Daerah, Ini Alasannya

  • Bagikan

"Tahun sebelumnya di Perda lama dividen dibebankan sebesar 55 persen, setelah ada perubahan Perda baru itu maksimal 35 persen dari laba perusahaan. 2018 masih mengacu ke Perda lama, sedangkan 2019 sudah mengacu ke Perda baru," jelas Hamzah.

Menurutnya, besaran dividen yang akan disetorkan tergantung perolehan laba hasil audit KAP atau akuntan publik sesuai perda yang mengacu pada PP 54 tentang Perumda

Oleh karena itu, Hamzah menegaskan, pihak PDAM siap menyetorkan dividen kepada Pemkot Makassar kapan saja, setelah adanya persetujuan dari Wali Kota.

"Kalau sudah ada persetujuan dari pak Wali Kota sebagai Kuasa Pemegang Mandat (KPM) kita siap setorkan dividen kapan saja," tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Arsony mengakui hal tersebut, bahkan ia menyebut sejak lima tahun lalu perusahaan yang dia pimpin belum pernah menyetor dividen.

"Iye, betul itu, apalagi setahu saya, PD terminal sudah lima tahun tidak pernah menyetorkan deviden," ungkap Arsony.

Menurut Arsony, sejak dirinya dilantik Februari 2020 lalu hanya sebulan mendapatkan kondisi normal akibat hantaman pandemi virus corona atau Covid-19 di seluruh dunia, termasuk Makassar.

"Sejak saya dilantik cuma sebulan berjalan normal, berikutnya harus servive karena ada masalah parah pandemi covid-19," tuturnya.

Sementara untuk tahun 2021 ini, Arsony mengaku baru akan mulai action menata manajemen dan mengembalikan fungsi terminal hingga pelayanan publiknya

"Tahun ini saya baru mau action menata manajemen, kita bisa maksimalkan, dan dilakukan hingga berujung pada pendapatan yang bagus," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan