Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada saat hampir bersamaan dengan matinya handphone Mashudi, seorang tidak dikenal menghubungi customer service operator seluler melalui WhatsApp (WA).
Dia mengaku sebagai Mashudi dan meminta layanan migrasi atau perpindahan kartu dari prabayar menjadi pascabayar. Nomor yang terdata atas nama Mashudi dimohonkan untuk dimigrasi ke nomor lain yang berbeda.
Orang yang mengaku sebagai Mashudi itu mampu menunjukkan foto KTP atas nama Mashudi melalui WA. Customer service memvalidasi untuk memastikan terhubung atau tidak dengan akun perbankan. Orang itu kembali bisa menunjukkan nomor rekening Mashudi.
Permohonan migrasi kartu itu pun diproses karena pemohon yang mengaku sebagai Mashudi itu mampu menunjukkan data-data pribadi. Nomor lama tersebut telah berganti dengan nomor baru yang berbeda. Customer service mengirimkan kartu SIM baru itu melalui layanan pesan antar ojek online ke alamat Mashudi di Jabon.
Namun, saat kartu SIM sudah diantar ojek online ke alamat rumah Mashudi di Jabon, orang yang mengaku sebagai Mashudi itu menghubungi customer service lagi untuk meminta alamat pengiriman diubah. Orang itu meminta kartu SIM tersebut dikirim ke mal di kawasan Surabaya Utara. Alasannya, Mashudi sedang berada di mal.
Penerima kartu SIM yang diantar ojek online di mal tersebut ternyata M. Rezza Haerudin. Dia mendapat perintah dari Harsono untuk mengambil kartu itu. Harsono adalah orang yang mengaku sebagai Mashudi ketika memohon migrasi nomor seluler di operator seluler. Rezza mengenal Harsono melalui pertemanan di situs marketplace.