"Ini membuktikan adanya peradilan sesat yang dilakukan oleh oknum-oknum hakim PT. Makassar," sebutnya.
Daniel menyebut ada pemenggalan keterangan dari saksi Aida Baji pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
"Keterangan Aida Baji dengan sengaja dipenggal bahwa seolah-olah mengakui tanah tersebut tidak masuk ke dalam daftar pembagian harta Gono gini sesuai berita acara sita marital no. 186/pen.pdt.G/2008/PN.Mks," ungkapnya.
Pada kenyataannya, Aida Baji menjelaskan secara lengkap tentang kendala yang terjadi pada saat mengajukan permohonan sita sehingga tak masuk dalam berita acara sita marital.
"Pada saat diajukan permohonan sita, dari sekian banyak objek harta bersama yang diajukan Aida Baji tidak semua objek harta bersama bisa dilampirkan copy sertifikatnya sebagai syarat dari permohonan sita terhadap objek sengketa, karena masih dipegang oleh Husein Lewa,"
Selain itu, keterangan Aida Baji juga menjelaskan perolehan tanah tersebut didapatkan dalam masa perkawinannya dengan Husien Lewa pada tahun 1970.
Menurut Daniel, hal itu seharusnya menjadi dasar bagi hakim PT Makassar untuk menilai objek sengketa dalam perkara apakah merupakan harta bersama atau tidak.
"Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim sangat tidak logis dan tidak rasional, Majelis Hakim Tinggi membuat analisa hukum secara asal-asalan dan tidak objektif terhadap pokok perkara," pungkasnya.
Saat ini, Daniel terus mencari keadilan terkait terbitnya akta hibah nomor 220/2012 berdasarkan keterangan palsu yang dibuat notaris A. Mindaryana Yunus.