Azis Syamsuddin Bantah Terima Rp1,1 Miliar terkait Pengurusan DAK LAmpung Tengah, KPK Bilang Ini

  • Bagikan
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Berdasarkan sepengetahuan Aan, Aliza merupakan orang dekat dari Azis Syamsuddin. Pertemuannya dengan Aliza tidak lain untuk membantu mengurus pencairan DAK Lampung Tengah.

“Pada tanggal 21 Juli, saya di Hotel Veranda dikenalkan pak Taufik dikenalkan dengan Aliza, orang dekatnya terdakwa (Azis Syamsuddin). Kalau Lampung Tengah dapat DAK ada sejumlah uang yang diberikan ke Aliza,” ujar Aan.

Dia mengaku memberikan uang pemulus kepada Aliza senilai Rp1,135 miliar. Uang itu diberikan melalui dua orang yang disebut-sebut sebagai rekanan dari Aliza Gunado.

“Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu untuk ditukar ke dolar singapura. Rp1,135 miliar yang dibawa Supranowo. Wadahnya tas jinjing warna hitam,” ungkap Aan.

Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau senilai Rp519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan