Kecewa Atas Penanganan Kasus Indosurya, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Anggota Ke Yanduan Propam

  • Bagikan
Aksi Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Bayar Indosurya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kecewa atas penanganan kasus gagal bayar KSP Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus baik yang lama maupun yang baru. Yaitu Brigjen Pol Helmi Santika, kemudian Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam dengan nomer laporan, SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor, diantaranya Penanganan yang dianggap tidak proposional dan tidak profesional.

Tidak adanya equality before the law, dimana Whisnu dalam kasus Indra Kenz dalam pers release di Borgol, sedangkan, Henry Surya tidak di borgol. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, Rabu (30/3/2022).

Kemudian dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar, diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal.

"Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur, menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim

Kemudian soal P19 Kejaksaan yang menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara.

"Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar polri mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji saja? kuasa hukum berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam, apa Kadiv Propam bintang dua berani periksa bintang satu? Adakah jeruk makan jeruk, mari masyarakat lihat dan pantau." pungkas Alvin Lim. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan