FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus mafia tanah marak terjadi di Makassar. Saat ini kembali terjadi di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Dimana kasus tersebut merugikan beberapa pihak, salah satunya Boby Sunardy Edward. Ia mengaku dirugikan atas delapan ruko yang telah dibeli oleh salah seorang pengembang bernama Agus Harianto.
Uniknya kasus ini telah sampai hingga Badan Pertanahan Nasional. Bahkan ruko yang di maksud juga dalam tahap lelang.
Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Bantuan Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum Ansar Makkuasa mengatakan kronologinya Agus Harianto (terlapor) membangun 56 ruko di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Dari 56 ruko yang dibangun tersebut, 40 ruko diserahkan ke PT Bank Artha Graha (BAG) Internasional, lalu 16 ruko ia menjual sendiri kepada user, salah satunya kepada Boby.
"Namun yang jadi masalah karena ada beberapa ruko yang telah di beli oleh klien (Boby), tetapi ia menjualnya kembali kepada PT BAG," ucapnya.
Yang menjadi keluhan kata Anshar, karena berdasarkan akta perjanjian jual beli tercatta dengan jelas dan bukti kepemilikan jika klien (Boby) pernah membeli dan telah melakukan transaksi bersama Agus Hariyanto (penjual).
Tetapi dalam perjalanannya, ruko tersebut bermasalah. Sebab sertifikat induknya, di jaminkan ke PT Bank Artha Graha (BAG) Internasional. Bahkan sekarang ruko tersebut salam proses lelang, sejak 9 Juni.
"Klien mencari Agus dan memintai pertanggung jawaban hingga terjadi lelang. Namun hingga saat ini Agus Hariyanto tidak pernah muncul atau kabarnya mengilang sejak setahun belakangan," ucapnya.
Saat ini dari tim hukum telah melakukan pelaporan kembali oleh Agus Hariyanto. Bahkan sudah melakukan somasi ke BPN agar tidak mengalihkan sertifikat.
"Saya pribadi berpesan kepada Notaris manapun, harus berhati-hati melakukan peralihan jika menemukan tanah yang di maksud karena objek ini sementara di Gugat," ucapnya.
Kata Anshar, di Makassar kasus tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya ia juga sudah menangani kasus senada. Dimana ada ruko grande sekarang menjadi graha bisnis point.
"Saat ini pihak kuasa hukum telah melakukan somasi dan pelapiran kepada penjual (Boby) ke Polrestabes Makassar yang gugatannya perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Ketua Umum Celebes Law Transparansi, Muhammad Irvan mengatakan melihat kasus tersebut sebetulnya sangat merugikan. Apalagi bukan uang sedikit. Hal tersebut sebetulnya bukan yang pertama terjadi di Makassar.
Untuk itu kata Irvan, sebagai lembaga bantuan hukum, dirinya akan mengambil langkah keadilan dan saat ini telah mengawal perkara tersebut untuk membantu para klien bermasalah.
"Salah satunya itu kami akan imbau BPN jika jangan sembarangan menerima lelangan tanah. Kami juga akan mencegah terjadinya peralihan hak," ucapnya. (*)