Selain itu, mantan anggota DPR RI ini juga mengimbau agar restoran, kafe, maupun tempat hiburan untuk selalu melengkapi izin yang disyaratkan oleh Pemprov DKI.
“Mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat, barnya tidak memiliki izin jual miras. Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
- Holywings Kalideres;
- Holywings di Kelapa Gading Barat;
- Tiger;
- Dragon;
- Holywings PIK;
- Holywings Reserve Senayan;
- Holywings Epicentrum;
- Holywings Mega Kuningan;
- Garison;
- Holywings Gunawarman; dan
- Vandetta Gatsu. (fin)