Mabes Polri Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

  • Bagikan
Gas Elpiji 3 Kg

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, Jumat (15/07/2022).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan ada belasan tersangka dalam kasus ini.

Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi ini dengan modus operandi mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan