FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, Jumat (15/07/2022).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan ada belasan tersangka dalam kasus ini.
Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi ini dengan modus operandi mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi. (eds)