“Artinya, kalau tanya apa hasilnya ya tentu belum bisa kami umumkan sekarang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, obstruction of justice merupakan bentuk pelanggaran pidana karena telah mencoba menghalangi proses hukum. Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu menyampaikan, dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Jharus diusut tuntas.
”ICJR sejak awal menyerukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan,” ungkap Eras kepada awak media di Jakarta.
Menurut Eras, hal tersebut patut dicurigai setelah diketahui ada upaya menghilangkan bukti rekaman CCTV. Hal tersebut menurutnya jelas merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan dan tidak boleh diabaikan.
“Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti,” imbuhnya. (JPC)