FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti mendukung penghapusan uang pensiunan para wakil rakyat.
“Yessss .. support Ibu SMI 100%%%😘❤️😘❤️😘@ItjenKemenkeu @KemenkeuRI,” tulis Susi Pudjiastuti, melalui akun twitternya, Kamis, (1/9/2022).
Tak hanya Susi, banyak juga warganet yang mengaku mendukung kebijakan tersebut dengan alasan yang berbeda.
“Mereka itu Politikus, BUKAN Pegawai Negeri Sipil,” tulis @Ap***.
“Ijin tanya, misal jadi anggota terpilih: tahun 5 thn pertama jadi DPRD, Tahun 5 thn kedua terpilih DPR pusat, Tahun 5thn ketiga pindah partai terpilih jadi anggota dewan lagi. Itu pensiunnya dobel2 atau satu saja?,” tambah @poc***.
Sementara itu, @Ries*** menyebut dasar peraturan pemberian pensiunan ini lahir di jaman orde baru.
Hal itu tertuang dalam UU RI Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara.
“Dasar peraturan pemberian pensiunan ini aja lahir di jaman Orba, dibuat sebelum gw lahir. Orba nya dah bubar dr kapan tau. Tp aturan ini ga ada apa yg mau revisi,” sebutnya.
Selain itu, @ag*** meminta agar bukan hanya pensiunan wakil rakyat tapi juga jabatan pemerintahan seperti menteri hingga presiden.
“Bukan hanya anggota DPR dan MPR, tetapi semua jabatan politik Presiden, Wapres, Menteri, dsb. Mereka tidak berhak diberi uang pensiun,” tandas @ag***. (selfi/fajar)