Jerat Baru untuk Ferdy Sambo, 1 Jenderal Bintang Satu dan 4 Perwira Menengah Terseret

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo (berbaju tahanan dan tangan terikat) bersama istrinya, Putri Candrawati, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan enam polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di antara enam tersangka itu ada nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu Saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” ucap Agung di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Selain Ferdy Sambo, perwira tinggi lain di Polri yang terseret kasus itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan.

Adapun tersangka lainnya ialah perwira menengah Polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Menurut Komjen Agung, penyidik Mabes Polri sedang melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka itu.

Selain itu, para tersangka itu juga akan dibawa ke sidang etik. Baca Juga: Penjelasan Komjen Agus soal Skuad Pengancam Brigadir J & Pisau Kuat Maruf Sidang kode etik itu digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan.

“Hari ini sudah mulai, terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” kata Agung.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan itu juga melibatkan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada Richard dan Ferdy Sambo dan menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022 di sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan