Beredar Isu, Anies Baswedan Akan Ditetapkan Tersangka KPK 13 September

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaran Formula E, Rabu (7/9/2022) malam. Anies mengaku telah memberikan semua keterangan yang dia ketahui mengenai pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu.

"Kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insyaallah, dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang. Sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," jelas Anies usai diperiksa selama kurang lebih 11 jam.

Obrolan tentang Anies diperiksa KPK sontak membanjiri lini massa, salah satunya di media sosial Twitter. Dari pantauan fajar.co.id, Kamis (8/9/2022), salah satu akun anonim Twitter @BosTemlen melempar isu bahwa Anies akan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September atau bertepatan dengan digelarnya rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait usulan pemberhentian masa jabatan gubernur Anies Baswedan.

Akun Twitter @BosTemlen

"Ada isu yang beredar masif bahwa Anies Baswedan akan ditersangkakan menjelang atau hari H pengumuman pemberhentian oleh DPRD DKI 13 September 2022," sebut Twitter @BosTemlen.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Anies tersebut guna meredam demonstrasi akbar menolak kenaikan BBM pada tanggal yang sama atau 13 September 2022.

"Untuk meredam demo akbar kenaikan BBM pada tanggal yang sama," tegas akun tersebut.

Meski demikian, netizen tersebut belum mengetahui secara pasti apakah gonjang-ganjing tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan