Ronny Talapesy Sebut Wawancara Bharada E dengan Stasiun Televisi Sepengetahuan LPSK

  • Bagikan
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer,Ronny Talapessy

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapesy membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan, sebagaimana diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini menyusul dicabutnya perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah diwawancarai oleg stasiun televisi swasta.

“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian, poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (10/3).

Ronny mengungkapkan, sebelum Eliezer diwawancarai oleh satsiun televisi swasta, sudah mengirimkan surat ke LPSK. Sebab, Eliezer berstatus justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” ungkap Ronny.

Ronny menyebut, pihaknya sudah mengklarikasi terhadap stasiun televisi swasta itu sebelum mewawancarai kliennya. Bahkan, Ronny mengaku menelepon secara langsung salah satu Wakil Ketua LPSK sebelum diwawancara televisi.

“Dalam hal ini saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK,” tegas Ronny.

Sebelumnya, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, selaku eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan