“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” ujar Syahrial.
Oleh karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.
Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi. “Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” pungkas Syahrial. (jpg/fajar)