Dia meyakini reformasi birokrasi dituntut bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat dalam lingkup nasional maupun global.
Oleh sebab itu, kata Habiburokhman, dibutuhkan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan pemerintah. Togap mengatakan jika berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dikatakan Togap UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
(Muhsin/fajar)