KPK Diminta Tidak Terganggu Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. (ANTARA/HO-Ist).

"Jadi, memang harus diperhatikan hukum acaranya, bagaimana prosesnya naik ke penyidikan. Itu juga harus prosedural ya, secara substantif juga harus terpenuhi gitu, tidak bisa sembarangan," pesannya.

Oleh karena itu, Suparji pun meminta kepada semua pihak, saat ini lebih baik fokus terlebih dahulu kepada kasus dugaan korupsi di Kementan. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan