FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Milenial dan Gen Z Timnas AMIN Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menyalahgunakan jabatan presiden atau alat kekuasaan Negara dalam mendukung Calon Presiden 2024.
"Kelihatannya, Presiden Jokowi sudah tidak netral lagi, maka saya meminta Bawaslu perketat mengawasi Jokowi terhadap pemilu 2024," katanya pada keterangan resmi yang diterima redaksi fajar.co.id pada Rabu (24/1/2024).
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh memihak dalam pemilu 2024.
Fritz menilai keterlibatan Presiden Jokowi pada dukungannya ke salah satu Capres-cawapres berpotensi menghasilkan pertikaian atau konflik.
"Secara etik, sebaiknya ia netral saja. Sebab, kehadirannya dan dukungannya itu bisa menimbulkan konflik atau perpecahan, " ucapnya.
Ketua DPP R-API/Beta Manies itu mengatakan, memang benar memilih merupakan hak dari warga negara, termasuk presiden. Presiden memiliki hak untuk memilih, sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Selain itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
"Memilih merupakan hak presiden, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU HAM. Namun, presiden memiliki alat kekuasaan, sudah tentu ia bisa menggerakan alat kekuasaan tersebut, termasuk KPU dan lainnya untuk mengdukung salah satu Capres-cawapres," kata Fritz.