Apakah ASN Laki-laki Boleh Gondrong? Begini Aturannya

  • Bagikan

Pasa pasal 25 berbunyi:

ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah wajib:

a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;

b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi

Pria; dan

c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Jika menilik pasal 25 bagian b itu, maka tentunya bisa ditafsirkan rambut gondrong mestinya tidakdianjurkan bagi ASN.

Meski begitu, di Indonesia ada sejunlah instansi yang membiarkan ASN berambut gondrong. Yakni Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Di Purwakarta, saat Dedi Mulyadi menjabat bupati, membiarkan ASN nya berambut gondrong. Ia menyebut aturan pelarangan rambut gondrong sebagai aturan kuno.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan