Pemberian izin hak atas tanah ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan permohonan dari Otorita IKN (OIKN).
Lima tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh investor antara lain bahwa tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(Muhsin/fajar)